Sekretaris Perseroan


Perseroan diwajibkan untuk memiliki Sekretaris Perusahaan yang berfungsi sebagai penghubung antara Perusahaan dengan Pemegang Saham serta Pemangku Kepentingan lainnya untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundangundangan serta tugas dan tanggung jawab lainnya.

 

Tugas utama Sekretaris Perusahaan antara lain mengikuti perkembangan peraturan-peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan memberikan masukan kepada Direksi agar pengelolaan Perseroan telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan juga telah memenuhi ketentuan Perundangundangan yang berlaku.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 042/M/HRD/VI/2020 tanggal 1 Juli 2020, Perseroan mengangkat Putu Aryan Darma Sukerta sebagai Sekretaris Perusahaan efektif sejak tanggal 1 Juli 2020.