Manajemen Resiko


 

Kebijakan Manajemen Risiko

Perseroan menyadari bahwa dalam kegiatan usahanya mengandung Risiko yang harus dikelola secara efisien dan efektif demi memastikan kesinambungan, profitabilitas, dan pertumbuhan usaha sejalan dengan visi, misi, dan tujuan Perseroan. Perseroan selaku entitas anggota dari konglomerasi keuangan Perseroan juga memiliki tanggung jawab untuk menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi dengan baik, efisien, dan efektif.

 

Direksi dan seluruh Organ di Perseroan mempunyai komitmen untuk:

 

    1. Menerapkan manajemen risiko secara komprehensif dan terintegrasi untuk mencapai tujuan Perseroan;

 

    2. Mempertimbangkan risiko pada setiap perencanaan bisnis dan pada setiap pengambilan keputusan manajemen dengan menentukan tingkat toleransi risiko;

 

    3. Menyediakan dan mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk mencapai tujuan manajemen risiko, termasuk untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang manajemen risiko.

 

Manajemen Risiko di Perseroan mencakup atas 5 pilar penerapan Manajemen Risiko yaitu:

 

    1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;

 

    2. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko;

 

    3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko;

 

    4. Sistem informasi Manajemen Risiko;

 

    5. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh terhadap penerapan Manajemen Risiko.

 

 

Konsep pengelolaan risiko Perseroan merupakan fondasi dari kinerja Perseroan secara keseluruhan yang dilakukan secara komprehensif dan terukur untuk mengendalikan dan meminimalisir dampak negatif profil risiko Perseroan.

 

Tujuan utama penerapan praktek manajemen risiko di Perseroan adalah untuk menjaga dan melindungi perusahaan dari potensi kerugian-kerugian yang mungkin timbul dari beragam aktivitas perusahaan serta menjaga tingkat risiko sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan.

 

Pengawasan dan pengendalian internal Perseroan melibatkan seluruh unit/fungsi dalam organisasi untuk berperan aktif; fungsi pemilik risiko (owner risk), fungsi yang menangani risiko (managing risk), fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risk), dan fungsi yang melaksanakan assurance secara independen (independent assurance). Perseroan dalam pengawasan dan pengendalian internal menggunakan konsep pertahanan Tiga Lini Pertahanan (three lines of defense) :

 

Lini-1: First Line of Defenses (Unit Bisnis dan Unit Pendukung);

Dilaksanakan oleh unit/fungsi yang melakukan aktivitas sehari-hari, seperti frontliner atau ujung tombak perusahaan.

 

Lini-2: Second Line of Defenses (Unit Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Unit Pendukung);

Dilaksanakan oleh fungsi/bagian manajemen risiko dan compliance.

 

Lini-3: Third Line of Defenses (Unit Audit Internal);

Dilaksanakan oleh Audit Internal.

 

Implementasi manajemen risiko di Perseroan difokuskan pada pemantauan portfolio pembiayaan secara ketat mulai dari proses pemberian kredit hingga pelunasan melalui berbagai indikator yang diterapkan oleh Divisi Manajemen Risiko secara terukur, yaitu Indikator FID (First Installment Default), Indikator Collection Management & Non Performing Finance (NPF), Indikator Loss Rate dan Vintage, Key Risk Indicator (KRI), serta indikator contribution dan net margin spread. Penerapan Manajemen Risiko Perseroan juga dilaksanakan dengan melakukan prediksi dan balancing antara tingkat profitabilitas (Loss Ratio) dengan tingkat potensi terjadinya kerugian (Overdue Ratio) di mana kesimpulan dari hasil prediksi tersebut merupakan landasan bagi manajemen untuk menerapkan rencana strategis pengendalian risiko Perseroan di masa yang akan datang.