mobil

Yang Sering Ditanyakan

 

Penarikan kendaraan terjadi bila Debitur melakukan cidera janji dengan tidak melakukan kewajiban atas pembayaran angsuran.

 

Apabila motor Debitur di tarik, maka Debitur akan menerima TTKT (Tanda Terima Kendaraan Tarikan) dari petugas yang melakukan penarikan.

 

Debitur dapat datang ke cabang terdaftar untuk melakukan penebusan dengan melakukan pembayaran atas kewajiban angsuran tertunggak, denda serta biaya-biaya lain yang dikenakan pada saat proses penarikan terjadi. Selain itu,  Debitur juga dapat melakukan pelunasan sekaligus.

 

Untuk besarnya biaya tarik yang dikenakan merupakan kebijakan dari pihak terkait yang telah bekerja sama dengan kami dalam melakukan penarikan kendaraan.

 

Apabila Debitur tidak juga melakukan penebusan / pembayaran / pelunasan sampai dengan batas waktu yang telah diberikan, maka unit kendaraan akan dilakukan proses lelang.  

 

Sebagai gambaran untuk perhitungan atas proses lelang tersebut adalah bila hasil lelang melebihi dari hutang  Debitur yang harus dilunasi, maka sisanya akan diberikan kepada Debitur. Namun bila hasil lelang kurang dari jumlah hutang Debitur yang harus di lunasi, maka Debitur wajib membayarkan sisa hutangnya kepada OTO/SOF.

 

Untuk informasi lebih lanjut silakan Debitur datang ke cabang tempat Debitur terdaftar.

Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat di saat masa kredit belum berakhir, namun untuk pelunasan di percepat memiliki perhitungan tersendiri yaitu : 

 

Sisa hutang pokok + Selisih bunga berjalan antara tanggal jatuh tempo dengan tanggal pelunasan + penalty 5% dari hutang pokok + Angsuran yang belum dibayarkan + Denda keterlambatan yang harus dibayarkan (bila ada).

 

Untuk mengetahui besarnya nominal pelunasan dipercepat tersebut, Debitur dapat langsung ke cabang terdaftar.

 

Bila Debitur ingin melakukan pelunasan untuk pembayaran angsuran terakhir, Debitur dapat datang langsung ke cabang terdaftar atau melakukan pembayaran melalui payment point yang bekerja sama dengan kami. Namun Debitur hanya dapat melakukan pembayaran untuk angsuran saja, jika Debitur memiliki denda yang harus dibayarkan Debitur dapat membayarkannya ke cabang terdaftar. 

 

Proses pengambilan BPKB dapat dilakukan H+ 3 setelah dana pelunasan atas seluruh kewajiban yang telah dibayarakan efektif masuk ke sistem OTO/SOF

Bila Debitur meninggal dunia, status kredit akan tetap berjalan sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen yang telah disepakati. 

 

Pembayaran angsuran Debitur yang telah meninggal dapat di lanjutkan oleh ahli waris Debitur sampai dengan jangka waktu kredit berakhir sesuai dengan PPK,  atau ahli waris dapat juga melakukan  pelunasan.

 

Jika Debitur meninggal dunia, Proses pengambilan BPKB  dapat dilakukan oleh ahli waris Debitur sesuai dengan prosedur persyaratan yang berlaku. (Link info persyaratan pengambilan BPKB bila Debitur meninggal dunia)

 

Jika ahli waris dari Debitur tidak ada yang bersedia untuk melanjutkan pembayaran angsuran atau melakukan pelunasan, maka unit motor Debitur dapat dikembalikan ke kantor cabang OTO/SOF tempat Debitur terdaftar untuk dilakukan proses lelang dengan perhitungan lelang yang berlaku.

 

Untuk informasi lebih lanjut silakan ahli waris dari Debitur datang ke cabang tempat Debitur terdaftar.

Debitur dapat mengetahui informasi terkait jenis pertanggungan asuransi atas kendaraan yang di biayai oleh OTO/SOF pada copy polis asuransi yang di terima oleh Debitur.

 

Jenis pertanggungan asuransi untuk kendaraan yang biayai oleh OTO dan SOF terbagi menjadi 2 yaitu : TLO ( Total Lost Only) dan Comphrehensive All Risk

 

Untuk jenis pertanggungan asuransi TLO , Debitur hanya dapat melakukan pengajuan klaim asuransi apabila unit kendaraan hilang atau kerusakan lebih dari 75% ( nilai kerusakan akan di lakukan analisa oleh petugas maskapai asuransi terkait)

 

Prosedur pengajuan klaim asuransi atas kehilangan kendaraan , Debitur dapat datang ke cabang terdaftar dengan membawa:

 


1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2. Membawa kunci kontak kendaraan (biasanya ada 2 buah kunci kendaraan)  (kunci asli dan cadangan)

3. KTP asli Debitur yang masih berlaku

4. STNK asli

5. Saat di cabang Debitur akan Mengisi Form Pengajuan Untuk Klaim

 

Untuk jenis pertanggungan asuransi Comphrehensive All Risk, Debitur dapat melakukan pengajuan klaim asuransi atas kehilangan unit kendaraan dan kerusakan unit kendaraan.

 

Prosedur pengajuan klaim asuransi atas kerusakan kendaraan, Debitur dapat langsung menghubungi atau datang langsung ke pihak  maskapai asuransi yang mengcover unit kendaraan Debitur dengan menginformasikan jenis kerusakan kendaraanya. Untuk proses selanjutnya akan diiinformasikan oleh pihak maskapai asuransi.

 

Untuk mengetahui besarnya nominal pelunasan dipercepat tersebut, Debitur dapat langsung ke cabang terdaftar.

 

Bila Debitur ingin melakukan pelunasan untuk pembayaran angsuran terakhir, Debitur dapat datang langsung ke cabang terdaftar atau melakukan pembayaran melalui payment point yang bekerja sama dengan kami. Namun Debitur hanya dapat melakukan pembayaran untuk angsuran saja, jika Debitur memiliki denda yang harus dibayarkan Debitur dapat membayarkannya ke cabang terdaftar. 

 

Proses pengambilan BPKB dapat dilakukan H+ 3 setelah dana pelunasan atas seluruh kewajiban yang telah dibayarakan efektif masuk ke sistem OTO/SOF

Debitur dapat mengajukan pinjaman dana tunai dengan menjaminkan BPKB kendaraan bila kredit kendaraan telah lunas.

 

Debitur dapat melakukan pinjaman dana tunai dengan mengajukan langsung ke cabang terdaftar, atau melalui link berikut: 

 

pengajuan peminjaman dana tunai khusus Motor selengkapnya

https://otofinance.co.id/precustomer

 

Untuk Mengenai perhitungan atas pinjaman dana tunai tersebut, Debitur dapat datang langsung ke cabang terdaftar.

Debitur dapat datang langsung ke kantor cabang OTO tempat Anda terdaftar atau kantor cabang terdekat dari wilayah Debitur.  



Selain itu, Debitur juga dapat memanfaatkan fasilitas payment point yang telah bekerja sama dengan perusahan kami, seperti ATM (BRI, BCA, Mandiri, CIMB Niaga, Maybank, Danamon, Sinar Mas dan BNI),

 

Setor Tunai (BRI, Sinar Mas, Kantor Pos) Internet Banking (BCA dan Mandiri), Mobile Banking (BCA dan Mandiri), dan Go-Jek (Go-Tagihan).

Untuk dapat melakukan proses over contract, silakan Debitur dan calon Debitur baru datang langsung ke kantor cabang OTO/SOF tempat Debitur terdaftar dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :

 

1. Debitur harus mencari sendiri calon pembeli unit kendaraan yang bersedia untuk melanjutkan sisa angsuran Debitur sesuai dengan perjanjian over kredit yang akan diberlakukan.

 

2. Debitur dan calon pembeli datang ke kantor cabang OTO tempat Debitur terdaftar sebagai Debitur kami.

 

3. Calon pembeli harus melengkapi semua persyaratan administrasi kredit.

 

4. Calon Debitur harus berdomisli satu wilayah dengan kantor cabang OTO tempat Debitur terdaftar.

 

5. Dalam pengajuan Pastikan Debitur tidak memiliki denda maupun tunggakan pembayaran

 

6. Petugas kami akan melakukan survey kelayakan kredit kepada calon pembeli.

 

7. Apabila disetujui dan memenuhi semua persyaratan maka akan dilakukan perjanjian over kredit.

 

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pembeli/ Debitur baru  pada saat melakukan proses over kredit adalah sebagai berikut :

 

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Rek listrik/ PBB, Rek Telpon

4. Rekening koran atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir

5. Slip gaji atau surat keterangan kerja (asli)

6. NPWP

 

Untuk persetujuan atas proses over contract tersebut melalui evaluasi dan analisa dari team credit kami. 

Untuk sementara ini, SOF / Oto Kredit Motor belum dapat memberikan fasilitas pembiayaan untuk motor bekas. dan hanya fasiltas memfasilitasi pembiayaan untuk motor baru.

 

Jika Anda tertarik untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan kredit motor dari kami, silakan Anda datang ke dealer rekanan yang bekerja sama dengan kami, atau-

 

Ajukan permohonan aplikasi kredit motor yang Anda inginkan ke cabang OTO Kredit Motor terdekat dari kota Anda dan sesuai dengan domisili KTP Anda.

 

Untuk mengetahui suku bunga dan perhitungan simulasi kredit, Anda dapat konfirmasi langsung ke kantor cabang OTO terdekat dari wilayah Anda

 

Jika Anda telah mengajukan permohonan kredit, selanjutnya akan dilakukan proses survey , pengecekkan kelengkapan dokumen dan analisa  kredit. Untuk persetujuan atas pengajuan kredit melalui prosesevaluasi

Untuk pembayaran angsuran melalui fasilitas payment point, terdapat proses kliring data maksimal 2 (dua) hari kerja, namun akan tetap terbukukan sesuai dengan tanggal transaksi pembayaran angsuran Anda.

 

Debitur dapat mengirimkan bukti pembayaran yang telah dilakukan melalui  email cs@oto.co.id atau dapat menghubungi cabang terdaftar

 

Jika pertanyaan Anda tidak ada pada penjelasan di atas, silakan klik informasi lainnya