Perpanjangan STNK


Proses perpanjangan STNK dan BBN dapat Anda proses di kantor cabang tempat Anda terdaftar sebagai debitor kami. Besarnya biata dan lamanya proses perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing - masing.

Sebagai informasi kami juga melayani jasa pengurusan perpanjangan pajak STNK dan BBN melalui kantor cabang kami, namun Anda juga dapat melakukan pengurusan perpanjangan pajak STNK sendiri dengan datang langsung ke Kantor SAMSAT sesuai dengan domisili.

 

1. 
Debitor Langsung (Tidak Dikuasakan)
    Membawa STNK asli
    KTP asli yang masih berlaku
    Bukti pembayaran terakhir
  Untuk proses BBN, Kartu Keluarga dan Unit harus dibawa ke Kantor Cabang
     
2.
Perpanjangan STNK dikuasakan (Kontrak atas nama perorangan)
    Membawa STNK asli
    KTP asli yang masih berlaku
  Surat kuasa bermaterai 6000 dari debitor kepada penerima kuasa
     KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku (usia penerima kuasa diatas 21 tahun)
     Bukti pembayaran terakhir
  Untuk proses BBN, Kartu Keluarga dan Unit harus dibawa ke Kantor Cabang
     
3.
Debitor Atas Nama Perusahaan (Direktur Langsung yang Datang)
  Membawa STNK asli
  KTP asli Direktur yang masih berlaku (yang menandatangani perjanjian kontrak)
   Bukti pembayaran terakhir
  Untuk proses BBN, Unit harus dibawa ke Kantor Cabang
     
4. Perpanjangan STNK dikuasakan (Debitor atas nama perusahaan)
    Membawa STNK asli
    KTP asli Direktur yang masih berlaku (yang menandatangani perjanjian kontrak)
    KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku
    Surat kuasa diatas Kop Perusahaan bermaterai 6000 dan stempel perusahaan
    Bukti pembayaran terakhir
     
5. Perpanjangan STNK dan BBN apabila dibantu oleh pihak OTO (Debitor atas nama perusahaan)
     Membawa akta pendirian atau akta perubahan
     SIUP + TDP + NPWP
     Surat Izin Domisili Kerja