Pedoman Tata Kelola


Dalam menjalankan bisnis Perseroan, kami berkomitmen memegang teguh dan menerapkan prinsip–prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – GCG), yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Bertanggung jawab, Independen dan Kewajaran. Kelima prinsip tersebut menjadi landasan bagi Perseroan dalam setiap aspek usaha dan operasional Perseroan. Melalui penerapan prinsip GCG secara berkelanjutan, Perseroan berharap mampu mewujudkan etika bisnis yang bermartabat sesuai dengan visi dan misi Perseroan.

 

Berikut ini adalah uraian pelaksanaan prinsip–prinsip GCG dalam praktik proses bisnis yang kami jalankan selama ini:

 

Transparansi

Prinsip keterbukaan informasi, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perseroan.

 

Akuntabilitas

Prinsip kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban Organ Perseroan sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.

 

Tanggung Jawab

Prinsip kesesuaian dan kepatuhan di dalam pengelolaan Perseroan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.

 

Independensi

Prinsip pengelolaan Perseroan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku dan prinsip–prinsip korporasi yang sehat.

 

Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)

Kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.

 

Landasan penerapan Tata Kelola Perusahaan di Perseroan juga telah sesuai dengan POJK Nomor 29/POJK.04 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance Tahun 2006, Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta merujuk pada Anggaran Dasar Perseroan.

 

Penerapan GCG di Perseroan tidak hanya ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada segenap Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen Perseroan dalam meningkatkan nilai tambah dalam setiap layanan yang diberikan. Disisi lain, melalui penerapan GCG secara konsisten, manajemen senantiasa mengedepankan mekanisme usaha dan bisnis yang sehat dalam membangun Perusahaan Kelas Dunia.