Komite Audit


Sebagai sebuah Perusahaan Pembiayaan, terdapat kewajiban untuk memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Perseroan juga memiliki kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau yang biasa disebut Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan operasionalnya, sehingga Perseroan dapat dijalankan dan dikelola secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar.

 

Dalam menunjang pelaksanaan GCG, Perseroan telah membentuk Komite Audit yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Peran dan fungsi Komite Audit menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian diharapkan peran dan fungsi masing–masing organ Perseroan (RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi) dapat lebih terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan perseroan.

 

Komposisi Komite Audit

 

Adapun susunan keanggotaan Komite Audit sebagai berikut: