Kode Etik & White Blowing System


Informasi Kode Etik

 

Pedoman Perilaku merupakan acuan bagi seluruh karyawan, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris dalam bekerja dan berinteraksi dengan segenap stakeholders Perseroan. Pokok-pokok kode etik yang wajib ditaati antara lain:

 

1. Menjaga kerahasian data atau informasi Perusahaan kepada pihak ketiga;

 

2. Dengan alasan apapun tidak menerima hadiah dan pemberian dari pelanggan, rekan dan perusahaan untuk kepentingan Pribadi, kecuali peristiwa kematian atau pernikahan

 

3. Tidak melakukan usaha atau kegiatan yang secara langsung ataupun tidak langsung bertentangan dengan/merugikan kepentingan Perusahaan; dan

 

4. Tidak membocorkan data kekaryawanan berkenaan dengan gaji, pimpinan, kepangkatan, dan lain-lain yang oleh Perusahaan dinyatakan sebagai keterangan yang bersifat pribadi dan rahasia (Private & Confidential)

 

Seluruh pokok kode etik tersebut disampaikan sejak karyawan pertama kali bergabung di Perseroan. Hal tersebut juga guna mendukung terlaksananya Tata Kelola Perusahaan yang baik dan dapat meningkatkan citra Perseroan (Corporate Image) bagi seluruh stakeholders.

 

Pelaporan Pelanggaran

 

Tata Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran Tata cara penyampaian laporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) ini tertuang dalam Pedoman Good Corporate Governance melalui SK Direksi No. 070/SOP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik serta SK Direksi No. 091/HRD/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Whistleblowing System, dan secara teknis diatur dalam Memo Internal No. 191/HRD/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Penanggung Jawab dan Mekanisme Tindak Lanjut Whistleblowing System.

 

Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut, manajemen telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui poster yang ditempelkan di Kantor Cabang, Kantor Regional maupun Kantor Pusat. Perlindungan Bagi Pelapor Guna mewujudkan perlindungan bagi pelapor pelanggaran, Perseroan berkomitmen untuk memberikan perlindungan atas keamanan dan kenyamanan yang diperlukan, antara lain:

 

1. Perlindungan atas tindakan balasan berupa tekanan atau serangan fisik oleh pihak yang dilaporkan atau pihak yang memiliki kepentingan kepada setiap pelapor dan keluarganya.

 

2. Perlindungan hukum kepada pelapor yang beritikad baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penerapan dan Media Pelaporan

 

Sebagai salah satu media komunikasi antara Manajemen Kantor Pusat dengan Karyawan di seluruh wilayah kantor cabang, Perseroan menyediakan fasilitas “Kotak Surat kita” untuk mengakomodasi saran-saran & keluhan Karyawan.

 

Fasilitas “Kotak Surat kita” berupa alamat email & alamat surat (PO BOX) dikelola oleh Whistle Blowing Team di bawah Direktorat SDM yang bertanggung jawab kepada Whistle Blowing Committee. Saran dan keluhan yang masuk akan dipelajari dan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Sepanjang tahun 2020 terdapat 46 pengaduan yang diterima oleh Perseroan.