Anggaran Dasar
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar, sebagai berikut:
1 |
Perubahan Anggaran Dasar tersebut tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 40 tanggal 14 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-0771313.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 14 April 2015 menindaklanjuti penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan (OJK) No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan |
2 |
Perubahan Anggaran Dasar tertuang dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 20 tanggal 15 Februari 2016, dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisan, S.H., M.KN, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0023488 Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016 mengenai Perubahan atas ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar |
3 | Perubahan Anggaran Dasar tertuang dalam Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 2 tanggal 1 Juli 2016, dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisan, S.H., M.KN, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0063405 Tahun 2016 |
4 | Perubahan Anggaran Dasar tertuang dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 15 tanggal 16 Oktober 2019, dibuat oleh Notaris Aryanti Artisan, S.H., M.KN, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-0085834.AH.01.02 Tahun 2019 mengenai Perubahan Pasal 3, guna memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan tetap memperhatikan POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. |
5 | Perubahan Anggaran Dasar tertuang dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 27 Maret 2024, dibuat oleh Notaris Aryanti Artisan, S.H., M.KN, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0075025 Tahun 2024 tanggal 27 Maret 2024 mengenai perubahan Pasal 13 dan Pasal 20 Anggaran Dasar |