Komite Nominasi dan Remunerasi


Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan pemberian rekomendasi atas nominasi dan remunerasi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota komite-komite di tingkat Dewan Komisaris sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

 

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada mulanya merupakan Komite Remunerasi yang dibentuk pertama kali pada tanggal 1 Januari 2013 berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 27 Mei 2013. Kemudian, Komite Remunerasi berganti nama menjadi Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 21 Februari 2020 berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 001/KOM-SOF/II/2020.

 

Komposisi Keanggotaan Komite Nominasi Dan Remunerasi

 

Adapun komposisi keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut: