Kebijakan Anti Penyuapan/Gratifikasi dan Korupsi
Perseroan berkomitmen dalam menjalankan usahanya dengan memegang teguh prinsip-prinsip integritas dan GCG yang tinggi dalam berhubungan dan berinteraksi dengan Pihak Lain, tunduk pada peraturan, dan melakukan usaha terbaik untuk mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan, termasuk pemberian Gratifikasi, Penyuapan dan tindak pidana Korupsi. Pelaksanaan pencegahan ini dituangkan dalam sebuah pedoman yang berfungsi sebagai arahan bagi setiap insan Perseroan agar senantiasa melaksanakan praktik bisnis yang bersih.
Pedoman Tata Kelola
Praktik Tata Kelola
Kode Etik dan Whistleblowing System
Mekanisme Pengaduan
Kebijakan Manajemen Risiko
Pedoman Kerja BOD dan BOC
Sekretaris Perseroan
Komite Audit
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Pemantau Risiko
Audit Internal
Pedoman APU, PPT dan PPPSPM
Pedoman Anti Korupsi