Kebijakan Manajemen Risiko


 Untuk meminimalisir dampak negatif yang dapat timbul sewaktu-waktu dari setiap potensi risiko yang ada, Perseroan telah menerapkan sistem manajemen risiko yang terintegrasi pada semua lini bisnis dengan mengadopsi prinsip Three Lines of Defense serta mengacu pada ketentuan POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank tanggal 2 September 2020 serta POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank rtanggal 9 Maret 2021.

 

Pada lini pertama, masing-masing unit kerja berperan sebagai risk taker yang bertanggung jawab penuh atas kecukupan pengelolaan risiko yang melekat dengan fungsi dan peran mereka.

 

Pada lini kedua, terdapat Unit Kerja Manajemen Risiko sebagai satuan kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi memadai untuk memberikan analisis dan laporan-laporan mengenai kecukupan dan efektivitas manajemen risiko.

 

Pada lini ketiga, Unit Audit Internal berperan sebagai mitra manajemen yang memberikan kegiatan konsultatif secara objektif dan independen mengenai kecukupan dan efektivitas tata kelola dan manajemen risiko (termasuk pengendalian internal) untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan organisasi.

 

Untuk menjamin kecukupan manajemen risiko, Perseroan mendesain Kerangka Manajemen Risiko serta merumuskan risk appetite dan risk tolerance yang akan diambil oleh Perseroan untuk setiap jenis risiko, serta menyusun perencanaan tindakan mitigasi atas risiko tersebut untuk menjaga tingkat risiko agar tidak melebihi batas toleransi. Perseroan juga secara konsisten menanamkan awareness risk management di setiap jenjang organisasi, termasuk mendorong peran aktif keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam mewujudkan pengelolaan risiko yang efektif.

 

Perseroan telah menerapkan sistem manajemen risiko yang mencakup kegiatan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan monitoring ketat terhadap risiko- risiko yang muncul. Perseroan meyakini strategi pengelolaan risiko yang tepat di tengah situasi yang tidak menentu menjadi salah satu faktor penentu kelangsungan usaha di masa mendatang.