Kode Etik & White Blowing System


Informasi Kode Etik

 

Pedoman Perilaku merupakan acuan bagi seluruh karyawan, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris dalam bekerja dan berinteraksi dengan segenap pemangku kepentingan Perseroan. Pokok-pokok kode etik yang wajib ditaati antara lain:

 

1. Menjaga kerahasian data atau informasi Perusahaan kepada pihak ketiga;

 

2. Dengan alasan apapun tidak menerima hadiah dan pemberian dari pelanggan, rekan dan perusahaan untuk kepentingan Pribadi, kecuali peristiwa kematian, kelahiran, perkawinan atau keagamaan sesuai dengan norma yang berlaku;

 

3. Tidak melakukan usaha atau kegiatan yang secara langsung ataupun tidak langsung bertentangan dengan/merugikan kepentingan Perusahaan; dan

 

4. Tidak membocorkan data kekaryawanan berkenaan dengan gaji, pimpinan, kepangkatan, dan lain-lain yang oleh Perusahaan dinyatakan sebagai keterangan yang bersifat pribadi dan rahasia (Private & Confidential).

 

Seluruh pokok kode etik tersebut disampaikan sejak karyawan pertama kali bergabung di Perseroan. Hal tersebut juga guna mendukung terlaksananya Tata Kelola Perusahaan yang baik dan dapat meningkatkan citra Perseroan (Corporate Image) bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

Pelaporan Pelanggaran

 

Salah satu langkah nyata Perseroan dala menghadirkan iklim kerja yang sehat dan terbebas dari segala bentuk tindak kecurangan dilakukan dengan menerapkan sebuah mekanisme deteksi dini terhadap pelanggaran atau dikenal dengan nama Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/”WBS”).

 

Dengan adanya WBS, Perseroan berharap seluruh karyawan dan pihak-pihak lain yang mengetahui adanya tindakan pelanggaran pada lingkup Perseroan menjadi lebih terdorong untuk melaporkan kejadian tersebut tanpa ada rasa takut atau keragu-raguan sepanjang pelaporan tersebut didukung dengan kecukupan bukti awal yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penyebarluasan kebijakan WBS diupayakan dengan mengoptimalkan platform internal yang ada sehingga diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan karyawan, salah satunya dilakukan dengan menempel poster mengenai WBS di Kantor Cabang, Kantor Regional dan Kantor Pusat. Selain itu, Perseroan juga mengadakan kegiatan sosialisasi WBS secara berkala kepada seluruh insan Perseroan dengan harapan agar operasionalisasi WBS dapat berjalan efektif sesuai dengan maksud dan tujuannya.

 

Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan isi dari laporan yang disampaikan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Perseroan dalam memberikan perlindungan atas keamanan dan kenyamanan pelapor. Berikut ini adalah lingkup perlindungan yang disediakan Perseroan terhadap pelapor, antara lain berupa:

 

1. Perlindungan atas tindakan balasan berupa tekanan atau serangan fisik oleh pihak yang dilaporkan atau pihak yang memiliki kepentingan kepada setiap pelapor dan keluarganya.

 

2. Perlindungan atas tindakan balasan berupa tekanan atau serangan fisik oleh pihak yang dilaporkan atau pihak yang memiliki kepentingan kepada setiap pelapor dan keluarganya.

 

Mekanisme Penyampaian Laporan Pelanggaran

 

Proses pelaporan pengaduan melalui WBS dimulai dari diterimanya laporan pengaduan pada fasilitas “Kotak Surat Kita” yang difungsikan untuk mengakomodasi saran-saran & keluhan karyawan. Seluruh aduan yang masuk ke dalam WBS dikelola oleh Whistle Blowing Team di bawah supervise Direktorat HRD yang bertanggung jawab langsung kepada Whistle Blowing Committee.