mobil

KARINA MENJAWAB

- Pilih topik pertanyaan yang kamu cari -

Jam Layanan BPKB

Untuk pengambilan BPKB , debitur dapat datang ke cabang terdaftar dengan informasi jam layanan cabang sebagai berikut :

Senin - Jumat

Pukul 08.30 - 14.00

Sabtu

Pukul 08.30 - 11.00

 

Waktu pengambilan BPKB

BPKB dapat diambil oleh Debitur H+3 setelah dana atas pelunasan seluruh kewajiban debitur yang dibayarkan efektif terbukukan disistem kami. 

 

Persyaratan pengambilan BPKB jika diambil oleh Debitur

Persyaratan pengambilan BPKB apabila dilakukan oleh Debitur:

1. KTP asli debitur yang masih berlaku

2. Bukti pembayaran angsuran terakhir  

 

Persyaratan pengambilan BPKB jika dikuasakan

Persyaratan pengambilan BPKB apabila diwakilkan:

1. KTP asli debitur yang masih berlaku

2. Bukti pembayaran angsuran terakhir

3. Surat kuasa bermaterai bermeterai Rp 10.000

4. KTP asli penerima kuasa

 

Persyaratan pengambilan BPKB jika Debitur meninggal dunia

Persyaratan pengambilan BPKB apabila debitur telah meninggal dunia:

1. Surat keterangan Kematian (RS Rumah Sakit atau Kelurahan)

2. Surat keterangan ahli waris sesuai ( Notaris / Surat Wasiat / Kecamatan)

3. Surat penunjukkan kuasa atas pengambilan BPKB tersebut dari ahli waris Debitur yang ditanda tangani oleh semua ahli waris.

4. KTP Debitur dan KTP Asli semua Ahli Waris

5. Kartu keluarga

Pastikan dimana Anda membeli unit kendaraan tersebut.

 

Bila Anda membeli unit kendaraan dari balai lelang, Surat Buka Blokir BPKB sudah terlampir pada saat BPKB tersebut diserahkan ke pihak balai lelang.

 

Silakan Anda konfirmasi ke balai lelang / tempat Anda membeli mobil tersebut untuk pengurusan ke SAMSAT.

Debitur dapat datang ke cabang SOF tempat debitur terdaftar. Petugas cabang kami akan membantu Anda

 

Permintaan BPKB yang di Legalisir  untuk proses perpanjangan pajak STNK, silakan Anda datang langsung ke kantor cabang SOF tempat debitor terdaftar sebagai debitor kami dengan membawa persyaratan sebagai berikut :



Permintaan BPKB yang dilegalisir untuk proses perpanjangan pajak STNK, Anda dapat datang langsung ke kantor cabang SOF dimana debitur terdaftar dengan membawa persyaratan sebagai berikut:



1. E-KTP Asli.

2. STNK asli.

3. Bukti Pembayaran Angsuran Terakhir.
 
Apabila dikuasakan :

1. E-KTP Asli debitor.

2. E-KTP Asli penerima kuasa.

3. Surat kuasa bermaterai 10.000

4. STNK Asli.

5. Bukti Pembayaran Angsuran Terakhir.


 
Anda akan mendapatkan Fotocopy BPKB serta Surat Keterangan yang menginformasikan bahwa unit kendaraan Anda masih dalam masa pembiayaan dari perusahaan kami. 

Debitur dapat datang ke cabang SOF tempat debitur terdaftar. Petugas cabang kami akan membantu Anda

 

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :



1. KTP asli debitur yang masih berlaku

2. STNK

3. Nomor Kontrak

Debitur dapat datang ke cabang SOF tempat debitur terdaftar. Petugas cabang kami akan membantu Anda

 

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :



1. Surat Kehilangan dari Kepolisian

2. KTP Asli Debitur yang masih berlaku

3. Bukti pembayaran terakhir



Apabila dikuasakan yang harus dilengkapi adalah sbb :

 

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian.

2. KTP asli debitor yang masih berlaku.

3. KTP asli penerima kuasa.

4. Surat kuasa bermaterai 6000.

5. Bukti bayar angsuran terakhir

Proses Balik Nama Kendaraan

Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, silakan Debitur datang langsung ke kantor

cabang terdaftar dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

 

1. KTP asli Debitur yang masih berlaku.

2. STNK asli.

3. Kartu Keluarga.

4. Bukti pembayaran angsuran terakhir.

5. Unit Kendaraan harus di bawa, untuk gesek nomor rangka dan nomor mesin.

 

Mengingat saat ini Debitur masih dalam masa pembiayaan dari perusahaan kami, maka pengurusan

proses BBN harus melalui pihak Biro Jasa Rekanan SOF. Perhitungan biaya serta estimasi waktu akan

diinformasikan langsung pada saat Anda datang ke kantor cabang SOF tempat Anda terdaftar sebagai

Debitur kami.

 

- Apabila kamu tidak menemukan pertanyaan yang kamu cari -